Teddy Simanjuntak diduga orang suruhan mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Teddy disebut-sebut orang yang membantu Darman untuk mencarikan pinjaman termasuk salah satunya ke Andra Y Agussalam.
Andra dan Darman sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
(Angkasa Yudhistira)