Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR), dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Baca Juga : Penahanan Wahyu Setiawan dan 2 Tersangka Suap PAW Anggota DPR Diperpanjang
Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sementara Harun Masiku saat ini masih diburu KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buron.