“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” ujar Sambo.
Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
“Didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Sambo.
Kemudian, ia mengatakan, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan vila masih atas nama tersangka.