Dalam surat perintah tersebut, kata Asep, penyidik KPK dari Polri ini ada masa kerjanya. "Setelah menunjuk siapa personilnya dan kualifikasinya, lalu ada limitasinya," tutur Asep.
Selain sudah habis masa bakti, penarikan juga bisa dilakukan karena kebutuhan organisasi Polri akan sumber daya manusia.
"Ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," ujar Asep.
Sekadar diketahui, penarikan penyidik Polri di KPK ramai diperbincangkan. Mengingat, pemulangan itu disinyalir dengan penyidikan kasus suap PAW Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
(Awaludin)