DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku, yang melakukan penjualan wanita di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di apartemen di daerah Depok, Jawa Barat.
Ketiga tersangka tersebut yakni, MPR (19), BS (17) dan AIR (17). Mereka menjual dua wanita di bawah umur inisial AP (16) dan JFM (16) ke pria hidung belang.
Baca juga: ABG yang Ditemukan di Apartemen Depok Ternyata Dijual ke Pria "Hidung Belang"
Kapolres Metro Depok Kombes Aziz Andriansyah mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perdagangan orang dan Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Terhadap ke tiga tersangka ini kita jerat UU Perlindungan Anak paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang maksimal 15 tahun dengan sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp600 juta," kata Azis kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Hilang 3 Pekan, Gadis ABG Ditemukan Bersama Pria di Apartemen Depok