3 Penjual ABG di Aparteman Depok Dijerat UU Perlindungan Anak

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 23:01 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Kasus ini bermula saat polisi melakukan pencarian terhadap AP, setelah seorang ibu berinisial N (36) melapor ke Unit PPA Polres Depok pada Sabtu, 25 Januari 2020. Ibu itu melapor karena putrinya meninggalkan rumah dan tidak kembali sejak Kamis, 2 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

"Informasi didapat bahwa korban AP kenal dengan seorang laki-laki yang inisial AIR melalui Facebook. Setelah ditunggu beberapa hari tidak pulang orangtua korban mendapat informasi kembali jika nomor handphone korban digunakan dalam aplikasi (chat pertemanan) dengan menawarkan jasa Open BO Include Room," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Azis mengungkapkan, pihaknya langsung menelusuri jejaring media sosial itu. Hingga akhirnya korban AP bisa ditemukan dan diamankan aparat kepolisian. Selain AP dan MPR, polisi juga menangkap AIR (17), remaja yang membawa kabur korban di lantai kamar 30F di apartemen kawasan Depok itu.

"Pelaku yang berkenalan dengan korban lewat Facebook AIR sudah kami tangkap bersama dengan wanita di bawah umur lainnya JFM (16) dan pria BS (17) di lantai kamar 30F Apartemen Saladin," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya