Ayah Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Membunuh Bayinya

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 23:51 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Usai mendapat laporan, anggota buser Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Sekarang kita masih dalami kasus yang terjadi pada September 2019 dulu,” tuturnya.

Atas perbuatan biadab, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 Ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya