Polisi Tetapkan 3 Perambah Hutan Lindung di Jambi sebagai Tersangka

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 21:53 WIB
Penangkapan pelaku pembalakan liar (Foto: Azhari Sultan)
Share :

Dari pengakuan tersangka, sambungnya, baru satu kali melakukan aktivas illegal logging. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dijual kembali.

Baca Juga: Sopir Truk Pembawa Kayu Selundupan dari Hutan Riau Ditangkap 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam penangkapan pelaku. Di antaranya, kayu berjenis bintangur berdiameter 20 cm, 2 unit mesin pemotong kayu, satu bilah kapak dan satu bilah parang.

"Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar," ujar Iman.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya