Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY

Kuntadi, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 17:49 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

SLEMAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus penambangan ilegal dengan mesin sedot yang ada di aliran Sungai Progo, di wilayah Minggir, Sleman.

Seorang pelaku penambangan BS (41) ditangkap dan barang bukti berupa truk serta mesin sedot disita aparat.

Saat ditangkap, pelaku tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR), dan izin usaha penambangan khusus (IUPK).

“Kita amankan tersangka yang merupakan pelaku penambangan ilegal dengan barang bukti dua mesin sedot, dumptruck, dan beberapa barang bukti lain,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, aktivitas penambangan ini berhasil dibongkar pada Selasa 21 Januari 2020. Sebelumnya, petugas menyelidiki aktivitas penambangan ilegal dengan mesin sedot di utara jembatan Ngapak, Sleman. Dari penyelidikan itu kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya