Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY

Kuntadi, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 17:49 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Baca Juga : 2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya