SURABAYA – Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) di media sosial (medsos). Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 9 saksi.
"Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu masyarakat saat ini dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, Selasa (28/1/2020).
Menurut Sandi, untuk saksi yang telah diperiksa sudah ada 9 orang, baik saksi dari masyarakat, LSM maupun saksi ahli. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah kata-kata yang ditulis oknum itu menjadi ujaran kebencian atau bagian fitnah.
"Ahli bahasa yang menentukan. Kami mencoba untuk koordinasi dengan ahli bahasa, pidana, dan ITE. Ini untuk memastikan apa yang dilakukan terlapor masuk tindak pidana atau tidak. Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada penyidikan tindak pidana," ujar Sandi.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
Baca Juga : Polisi Selidiki Akun Media Sosial Penghina Risma
Sebagaimana diketahui, sebuah akun di Facebook bernama Zikria Dzatil menulis status diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Akun itu merespons banjir yang terjadi di kawasan Surabaya Barat pada 15 Januari 2020, dengan mengunggah gambar Wali Kota Tri Rismahirini disertai caption yang dianggap menghina serta melukai perasaan warga Surabaya.
(Erha Aprili Ramadhoni)