Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penanaman ganja dengan cara hidroponik yang dikolaborasikan dengan metode tanam dengan menggunakan serabut kayu dan menggunakan tanah.
"Kedua tersangka yang ditangkap berasal dari warga negara asing, yaitu Rusia," kata Ruddi seperti dikutip iNewsTV, Rabu (29/10/2020).
Baca Juga: Panik Dikejar Polisi, Wanita Ini Buang Sabu ke Jalan
Sementara menurut keterangan tetangga kontrakan tersangka, Nyoman Sugina mengatakan, keduanya sangat tertutup dan tidak pernah ada komunikasi dengan warga sekitarnya. Bahkan Sugina pernah menegur tersangka, karena terlalu kencang mengendarai mobil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )