KPAI: Rentan Jadi Pelaku, Korban Prostitusi Anak Harus Direhabilitasi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 21:11 WIB
Ketua KPAI Susanto (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Korban Prostitusi Anak di Kalibata Dipaksa Layani 4 Pelanggan per Hari 

Dari keenam pelaku, dua orang di antaranya yakni, AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 C Jo 80 dan 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya