"Saya rasa apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat, sudah pas karena itu didasarkan pada hoaks, pada data palsu. Kami serahkan ke aparat penegak hukum. Karena itu sudah menyangkut kriminal di bidang hukum," tuturnya.
MAKN merupakan wadah para raja, para sultan, pemangku adat, yang sudah ada sejak jauh sebelum keberadaan Republik Indonesia. Data yang tercatat saat ini, jumlah pewaris kerajaan yang tergabung dalam MAKN mencapai 56 kerajaan, dari total kerajaan yang diprediksi mencapai sekira 250-an kerajaan kecil dan besar.
Baca Juga : Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
(Erha Aprili Ramadhoni)