KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 21:50 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com/Arie DS)
Share :

Baca Juga : Yasonna Tegaskan Tak Akan Lindungi Buron KPK Harun Masiku

Baca Juga : Jokowi: Segera Evakuasi WNI di Provinsi Hubei China

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya