Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, para pelaku menjajakan anak-anak tersebut kepada pria hidung belang. Setiap anak diminta melayani empat orang pelanggan. Layanan itu bisa diberikan di dalam apartemen atau di luar apartemen.
Polisi diketahui telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek yang melibatkan anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Keenam pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dari keenam pelaku, dua orang di antaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C juncto 80 dan Pasal 76 I juncto 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Rizka Diputra)