7 Fakta Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Maulidia, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 14:20 WIB
Ilustrasi Perdagangan Anak di Bawah Umur untuk Bisnis Prostitusi (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus yang terungkap setelah adanya laporan anak hilang ke Polres Kota Depok, pada Rabu 22 Januari 2020 lalu.

Setelah ditelisik, polisi berhasil menemukan anak tersebut di lantai 10 Tower Jasmine dan menemukan dua anak lainnya yang menjadi korban bisnis esek-esek tersebut.

Baca Juga: Cari Anak Hilang, Polisi Dapati Praktik Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata

Polisi berhasil mengamankan tiga korban JO (15), NA (15), dan AS (17). Kemudian, Polres Depok juga menetapkan enam tersangka AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Okezone merangkum tujuh fakta dalam kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut:

1. Kronologi Terungkapnya Praktik Prostitusi Anak

Terungkapnya kasus prostitusi anak ini berawal laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya ke Polres Depok.

Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan anak tersebut. Namun, saat ditelisik lebih lanjut rupanya anak malang tersebut menjadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur.

Polisi juga berhasil mengamankan dua anak lainnya di lantai 10 Tower Jasmine.

2. Dipaksa Layani Empat Pria Sehari

Kepada penyidik, ketiga korban anak di bawah umur itu mengaku diberi target melayani empat pria hidung belang per hari.

Ketiga korban penjualan anak di bawah umur itu pun harus mengikuti semua perintah muncikari. Bila menolak, mereka akan mengalami tindak kekerasan.

3. Alami Kekerasan Seksual

Para korban perdagangan anak di Apartemen Kalibata City mengaku beberapa kali mengalami kekerasan seksual. Bahkan, salah satu tersangka juga memaksa untuk menyetubuhi korban.

Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Sentosa, mengungkap pihaknya menemukan adanya penganiyaan kekerasan terhadap korban JO (15) yang dilakukan oleh MTG alias F, NA (15), AS (17) dengan cara korban disundut rokok, ditampar, digigit, ditonjok di bagian hidung, ditendang, dan didorong dengan lutut dengan posisi tangan diikat.

"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," ujar Irwan.

4. Dijual dengan Tarif Beragam

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menjelaskan bahwa ketiga anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi di Apartemen Kalibata City dijual dengan tarif beragam.

Para pelaku menjajakan tubuh korban dengan tarif mulai Rp350 ribu hingga Rp900 ribu untuk berhubungan badan. Kemudian, uang tersebut juga harus dibagikan kepada korban, joki, hingga sewa apartemen.

"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen perharinya Rp350 ribu," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya