Korupsi Bapelkes KS, Dirut Bahari Divonis 9 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 21:58 WIB
Dirut Bahari Megamas Andi Gouw divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Rasyid Ridho)
Share :

SERANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memvonis Direktur PT Bahari Megamas Andi Gouw hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23 miliar.

Andi Gouw terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) pada Yayasan Badan Pengelolaan Kesejahteraan PT Krakatau Steel (Bapelkes KS) tahun 2013-2014 yang merugikan negara senilai Rp25 miliar.

Andi Gouw divonis bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Gouw sembilan tahun dan denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti saat membacakan amar putusan, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:  9 Perempuan Cantik yang Dipenjara karena Korupsi di Indonesia

Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp23 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya