Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa sebelumnya. Di mana Andi dituntut 13 tahun penjara denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp25 miliar.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Emy.
Baca Juga: Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Sumsel Jadi Tersangka
Kasus ini bermula saat PT Bahari Megamas menjalin kerjasama operasional (KSO) dengan Yayasan Bapelkes KS pada 2013-2014 senilai Rp69 miliar lebih. KSO itu dipergunakan untuk pembiayaan perdagangan batubara. Namun, hingga akhir perjanjian PT Bahari Megamas belum mengembalikan dana ke Yayasan Bapelkes senilai Rp25 miliar lebih.
Selain itu, KSO tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Pembina Yayasan Bapelkes KS Nomor: 14/P-BKS/Kpts/2012 tentang Arahan Investasi.
(Arief Setyadi )