Terungkap Rangga Cs Janji Sejahterakan Pengikut Sunda Empire

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 10:43 WIB
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana. (Foto: Dok Okezone/CDB Yudistira)
Share :

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar silsilah Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito Bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Baca juga: Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya