Biaya Haji 2020 Tidak Naik, tapi Pelayanan Meningkat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 15:13 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Okezone/Novie)
Share :

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.

"Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jamaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jamaah secara terpisah," imbuh Menag.

Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Kuota Jamaah Haji Indonesia 2020 Sebanyak 231.000 Orang 

Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya