3 Petinggi King of The King Jadi Tersangka Terkait Spanduk Bisa Lunasi Utang Negara

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 17:07 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyadi (Foto: Okezone/Isty)
Share :

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemasang spanduk King of The King di Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, King of The King merupakan sebuah kelompok bernama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Mereka mengklaim bisa melunasi utang negara dan akan membagikan aset mereka kepada rakyat Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyadi menerangkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur pidana.

Ketiganya juga memiliki peran masing-masing di wilayah Tangerang, dan turut serta dalam pemasangan spanduk di wilayah Tangerang.

Baca Juga: 3 Petinggi King Of The King di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

"Setelah melakukan penyelidikan spanduk King of The King di Tangerang kemarin kami menetapkan status penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," jelas Sugeng.

Sugeng juga menyebutkan ketiga tersangka merupakan petinggi IMD di wilayah provinsi Banten. Yaitu SMN (70) sebagai pimpinan di wilayah provinsi Banten, F (42) sebagai wakil pimpinan wilayah provinsi Banten dan sebagai orang yang menndistribusikan spanduk.

Sementara P (48) sebagai perwakilan di Kota Tangerang dan bertugas memasang spanduk yang didistribusikan oleh P.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya