"Satu tersangka yaitu MSN alias N pimpinan wilayah provinsi Banten, Indonesia mercusuar dunia yang ada di Banten, F alias D itu wakil pimpinan provinsi Banten dan P perwakilan dari kota Tangerang. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pemasang spanduk King of The King," jelasnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 01 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga sudah mengantongi beberapa barang bukti diantaranya dokumen berupa sertifikat emas dan sertifikat dari beberapa perbankan yang diduga palsu.
"Sementara kita terapkan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 soal berita bohong, tapi kita tidak menutup kemungkinan karena masih melakukan pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Sebelumnya warga kota Tangerang dihebohkan dengan keberadaan spanduk bertuliskan King of The King, yang mengaku mempunyai aset untuk melunasi utang negara. Dalam spanduk itu juga terpampang foto presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno.
(Khafid Mardiyansyah)