Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada empat Jaksa yang bekerja di lembaga antirasuah ditarik ke institusi asalnya yakni Kejagung. Keempatnya yakni, Yadyn, Sugeng, Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto.
Baca Juga: Jika Ronny Sompie Tak Bersalah, Yasonna Siap Mundur sebagai Menkumham
Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto memang telah habis masa tugasnya di lembaga antirasuah. Namun, Yadyn dan Sugeng disebut-sebut baru habis masa tugasnya di KPK pada 2022. Penarikan Yadyn dan Sugeng lebih cepat dua tahun dari masa penugasannya.
"Pak Pulung dan Mas Aris itu habis masa kerja 10 tahun. Yang dua lagi karena ada pemanggilan dari Kejagung untuk kebutuhan organisasi," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 29 Januari 2020.
(Arief Setyadi )