JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemrov DKI Jakarta meninjau ulang perizinan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, lantaran di lokasi tersebut kerap dijadikan praktik prostitusi anak.
“Sebelumya kami pernah datangi lokasi tersebut di tahun 2018, saat itu kami berharap itu kasus terakhir. Namun di awal 2020 ini terjadi lagi, jadi kami meminta jika ada indikasi penyalahgunaan perizinan harap ditinjau kembali, apalagi ada praktik culas yang membahayakan anak,” kata Komisoner KPAI Jasra Putra kepada Okezone, Jumat (31/1/2020).
Jasra berharap, agar kasus yang menimpa tiga anak berinisial JO (15), NA (15), dan AS yang sebelumnya dilaporkan hilang, kemudian terungkap bahwa ketiga anak tersebut diduga dijual kepada para lelaki hidung belang diminta dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kami minta kepada polisi agar kasus ini terus dibongkar hingga pada akar-akarnya,” ujarnya.
Jasra juga meminta jika dalam penelusuran kasus tersebut ditemukan para oknum yang mengambil keuntungan, agar tidak segan-segan untuk mempidanakannya.