Ini Alasan Buruh Turun ke Jalan Sikapi Omnibus Law

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 12:45 WIB
Polemik MNC Trijaya Bertema 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis, Jakarta (foto: Okezone/Arie DS)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengungkapkan alasan para serikat pekerja dan buruh turun aksi menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Ristadi menyebut para burih bereaksi karena adanya pernyataan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menaker, Ida Fauziyah.

"Buruh dan serikat pekerja menjadi terpancing dan reaksioner sebetulnya bukan membaca draftnya, karena sampai saat ini belum keluar itu draftnya. Teman-teman reaksioner ketika mendengar pernyataan dari Pak Menko Perekonomian atau mungkin Bu Menaker," ujar Ristadi dalam diskusi Polemik MNCTrijaya bertema 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sejarah Omnibus Law, Berawal dari Sebutan Bus Besar di Prancis 

Ristadi membeberkan, salah satu poin yang disoroti para buruh dan serikat pekerja yakni, soal adanya isu aturan upah per-jam. Dari isu yang diterima, kata Ristadi, para pekerja yang bekerja dibawah 8 jam nantinya akan dikenakan upah per-jam.

"Karena mungkin dalam omnibus law ini akan dilakukan, diatur upah per jam, atau fleksibilitas jam kerja. Pekerjaan yang dilakukan dalam satu hari itu di bawah 8 jam upahnya akan diatur dalam per jam, tapi yang 8 jam ke atas itu diatur dengan upah minimum," bebernya.

Tak hanya itu, para buruh dan serikat pekerja juga menyoroti isu aturan pesangon serta adanya rumor penghapusan jaminan sosial. Padahal, tekan Ristadi, isu aturan pesangon itu belum jelas asal-usulnya darimana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya