JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan, Melki Laka Lena menyebut, rancangan undang-undang (RUU) omnibus law merupakan terobosan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak biasa. Jokowi, kata Melki, ingin membuat terobosan baru yang tidak biasa dalam segi regulasi lewat omnibus law.
Hal itu diungkapkan Melki saat diskusi Polemik MNCTrijaya bertema “Omnibus Law dan Kita” di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
"UU ini kan muncul sebagai sebuah pola baru dalam kita melahirkan regulasi di negeri ini. Itu harus kita pahami, pendekatan pemerintah yang itu khas gaya Pak Jokowi. Tidak bisa dilepaskan itu. Pak Jokowi itu kan orang yang ingin membuat terobosan-terobosan yang tidak biasa dalam berbagai aspek," katanya.
Melki mencontohkan terobosan Jokowi yang tidak biasa selain omnibus law yakni soal pemindahan Ibu Kota.
Dalam segi regulasi, kata Melki, Presiden telah mengajak DPR untuk membuat suatu pola yang dinamakan omnibus law.
"Saya kira setelah mencermati berbagai situasi ini, Pak Jokowi mencoba merumuskan pola pendekatan baru dalam regulasi mengajak DPR untuk kita pakai pola yang namanya omnibus law. Ini kan pola baru nih," ucapnya.
Melki berpandangan, terobosan omnibus law berangkat dari kegelisahan Jokowi dalam melihat relokasi negara lain. Salah satu negara yang telah menerapkan relokasi yakni China dengan masuk ke Vietnam. Sayangnya, kata Melki, Indonesia tidak masuk dalam relokasi bisnis China.
"Ini berangkat dari kegelisahan Pak Jokowi melihat bagaimana terjadi relokasi ketika China membuat relokasi bisnis dia, itu hampir sebagian masuk ke Vietnam. Tidak masuk ke Indonesia, 20 lebih di China. Salah satunya dianggap karena iklim investasi Indonesia ini tidak kondusif. Argumentasinya di situ," katanya.