Jejak keberadaan situs-situs yang terdeteksi oleh BPCB itu, ungkap Kusumo, kini terancam dengan fenomena pembangunan lokasi wisata, restoran dan hotel di kawasan lereng Lawu.
Apalagi, pembangunan lokasi wisata saat tak hanya berada di kaki Gunung Lawu. Namun, pembangunan lokasi wisata sudah merambah ke bagian tubuh Gunung Lawu.
"Kondisi Gunung Lawu kini sudah sangat memprihatikan. Pembangunan lokasi wisata baru tak hanya di lereng Gunung, tapi sudah merambah naik ke tubuh Gunung," ujarnya.
Padahal, dengan sudah didaftarkannya Gunung Lawu oleh DPPSBI sebagai Lanscap Cagar Budaya maka Gunung Lawu harus diperlakukan sebagai Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 31 Nomor 5 Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
"Penyelamatan sejarah dan situs cagar budaya merupakan penghormatan. Dan ini perintah konstitusi. Apalagi, sejarah dan situs cagar budaya adalah saksi peradaban bangsa, maka kita wajib menjaga dan melestarikannya," ujarnya.
(Arief Setyadi )