Netizen Penghina Risma Langsung Dipenjara Usai Ditetapkan Tersangka

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 19:30 WIB
Penghina Risma, Zikria saat ditahan polisi (foto: Okezone.com/Syaiful)
Share :

SURABAYA - Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), kini hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik sel tahanan untuk beberapa tahun ke depan.

Wanita 43 tahun kelahiran Bogor, Jawa Barat itu resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa 16 saksi, baik saksi korban, saksi yang mengetahui postingan dan saksi ahli bahasa, pidana hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Saat ini tersangka dalam proses untuk melengkapi penyidikan atau alat bukti lain dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Ini dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian dengan menggunakan medsos," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

 Baca juga: Jadi Tersangka, Netizen Penghina Risma Menangis Minta Maaf

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya