Netizen Penghina Risma Langsung Dipenjara Usai Ditetapkan Tersangka

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 19:30 WIB
Penghina Risma, Zikria saat ditahan polisi (foto: Okezone.com/Syaiful)
Share :

Sementara itu, motif tersangka Zikria Dzatil melakukan penghinaan, ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik itu karena sakit hati. Namun, dia enggan membeberkan secara detail.

Dari kasus ini, Sandi mengimbau agar masyarakat terutama warga Surabaya untuk lebih bijak menggunakan sosial media.

"Sebelum memposting atau membagikannya, lebih baik mengkroscek kebenaran informasi tersebut," ujar Sandi.

Atas perbuatannya, tersangka Zikria Dzatil bakal terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya