Sebelumnya pengadilan Iran telah menghukum mati seorang mata-mata AS dan memenjarakan dua orang lainnya selama 10 tahun karena kejahatan yang sama pada Oktober 2019, dan orang keempat dipenjarakan selama 10 tahun karena menjadi memata-mata Inggris.
Pada saat itu Iran dua orang yang dipenjarakan diidentifikasi bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Keduanya dituduh menjadi mata-mata AS dengan hukuman 10 tahun dan diperintahkan untuk membayar USD55.000 (sekira Rp728 juta).
Tidak jelas apakah kedua nama pria itu terkait dengan putusan pengadilan Iran dalam vonis terbaru.
(Rachmat Fahzry)