DUBAI - Dua orang yang bekerja untuk badan amal telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan oleh juru bicara pengadilan Iran pada Selasa (4/2/2020).
"Dua mata-mata CIA yang bekerja dengan kedok organisasi dan yayasan amal telah diidentifikasi, diadili dan dihukum sepuluh tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara, karena bertindak melawan keamanan nasional," kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip dari Daily Mail, yang melansir kantor Berita Iran, Irna.
Baca juga: Cara CIA Rekrut Mata-Mata Diungkap Film Dokumenter Iran
Baca juga: Iran Klaim Berhasil Ungkap Jaringan Ratusan Mata-Mata AS
Esmaili mengumumkan putusan vonis melalui konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web pengadilan, namun kedua nama mata-mata belum akan dirilis karena hukuman belum selesai.