Mantan Dirkeu AP II Beberkan Utang Piutang Eks Dirut PT INTI di Sidang Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 00:35 WIB
Sidang kasus suap proyek BHS Angkasa Pura II di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Arie)
Share :

Andra merasa dizalimi karena hanya dia yang dijerat oleh KPK. Padahal, ada banyak pihak yang meminjamkan uang ke Darman. "Sesungguhnya banyak yang memberikan pinjaman kepada Darman, bukan hanya saya. Tapi saya aja disini merasa di zolimi," katanya.

Dalam perkara ini, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya