"Modusnya pemerasan dengan kekerasan," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, Selasa (4/2/2020).
Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Polisi masih mengembangkan kasus ini. "Kami masih kembangkan," kata Ibrahim.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Qur'anul Hidayat)