“Saya tidak terima. Kami orangtua menitipkan anak di sekolah untuk diajarkan dengan baik. Kalau pukul saja kami masih bisa terima. Tetapi ini sudah keterlaluan. Siksa anak minum air dalam fiber yang sudah berlumut, bau kencing dan banyak jentik nyamuk,” ungkapnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP), Demetri Perada Kia Beni mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orangtua siswa, KPAP langsung mengadukan ke Polsek Omesuri, 2 Februari 2020. “Pihak Polsek Omesuri sudah mengirim dua anggotanya untuk turun melihat lokasi kejadian,” ucapnya.
Kepala SMPK Sint Petrus Lolondolor, Vinsensius Beda Amuntoda yang dihubungi awak media, mengakui anak-anak dihukum minum air dalam viber. “Bukan minum air WC, tetapi minum air dalam viber,” ucapnya.
(Rizka Diputra)