JAMBI - Guna terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Polri, Polda Jambi luncurkan aplikasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD).
Ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi saat dihubungi. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan salah satu unggulan Polda Jambi dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam pengawasan penggunaan dana desa.
"Aplikasi ini bukan berarti untuk menakut-nakuti aparat desa dalam penggunaan anggaran desa, tetapi melalui aplikasi ini masyarakat juga perlu tahu tentang penggunaan anggaran dana desa untuk membantu pembangunan di desa mereka tersebut," ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Sebagai institusi yang bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kata dia, Polri perlu ikut serta menjaga dan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pelaksanaan pembangunan melalui program dana desa.
"Aplikasi ini terintegrasi dengan data dari kementrian desa, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai monitoring dan pengawasan dana desa. Masyarakat memiliki peran untuk memberikan informasi tentang penggunaan dana desa melalui aplikasi SIKADD," ujar Edi.
Keunggulan dari aplikasi ini adalah, katanya, bhabinkamtibnas memiliki data dana desa, bersumber dari APBN yang terdapat di dalam aplikasi SIKAAD dan terintegrasi dengan data dari kementerian desa.
Nantinya, Bhabinkamtibnas melaporkan kegiatan penyerapan anggaran dan realisasi dana desa di lapangan dengan cara bekerjasama dengan aparatur Desa binaan, yaitu kepala Desa, dalam membantu pelaksanaan penguatan, pengawasan dan pengelolaan dana desa.
"Ini dibuat guna terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis antara pemerintah desa dengan polri," tuturnya.