Kasus penipuan ini terbongkar setelah korban Yudi Suhendra melapor ke polisi. Dia menyetor uang Rp150 juta pada 2016 silam. Saat itu dia dijanjikan akan dibantu agar diterima menjadi PNS. Namun sampai empat tahun, janji ini tidak pernah terealisasi.
Tersangka AS mengaku mendapatkan bagian Rp25 juta untuk satu korban. Aksi ini dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Banten, Jawa Timur hingga Sulawesi Selatan.
"Setiap mendapat korban kami dapat bagian, dan dilakukan di beberapa kota," kata AS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)