Jual Satwa Dilindungi via Online, 5 Tersangka Ditangkap

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 13:06 WIB
Polda Jatim ungkap kasus satwa dilindungi yang dijual secara online. (Foto : Ist)
Share :

SURABAYA – Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi atau langka. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka yang menjual satwa dilindungi tersebut via online.

Mereka adalah FS (30), MS (30), dan AK (36), warga Tulungagung. Lalu AS (28) warga asal Trenggalek serta IS (43), yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, menjelaskan pihaknya telah mengamankan lima tersangka dalam kasus penjualan satwa yang dilindungi. Dari lima tersangka, ada dua kelompok, yang salah satunya menjual burung langka.

"Sedangkan ada satunya pemain kerang. Untuk yang residivis (IS) pernah menjalani hukuman selama 6 bulan," tutur Luki pada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya