Jual Satwa Dilindungi via Online, 5 Tersangka Ditangkap

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 13:06 WIB
Polda Jatim ungkap kasus satwa dilindungi yang dijual secara online. (Foto : Ist)
Share :

Menurut Luki, jumlah burung yang diamankan sebanyak 53 ekor dari berbagai jenis. Di antaranya jenis kakaktua maluku, julang emas, elang brontok, serta alap-alap sapi.

Harga burung langka ini bervariasi tergantung jenisnya. Namun, yang paling murah dipatok dengan harga Rp1,5 juta.

"Kemudian ada juga ada kerang sebanyak 610 biji yang akan diekspor ke luar negeri. Ini nilai totalnya Rp1,5 miliar. Hewan langka ini akan kita titipkan di BKSD. Mereka yang akan merawat," ujar Luki.

Para tersangka menjual satwa langka secara online, baik di pasar lokal maupun luar negeri. Jaringan tersebut berhasil diungkap lewat patroli cyber yang dilakukan anggotanya.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya