Baca Juga : Populasi Badak Jawa di Ujungkulon Bertambah, Kini Ada 72 Ekor
"Setelah proses hukum selesai, hewan terlindungi ini akan dilepas pada habitatnya di Maluku," ujar Luki.
Para tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga : Petugas Usir Beruang Pakai Petasan saat Masuk ke Perkebunan Warga
(Erha Aprili Ramadhoni)