Jual Satwa Dilindungi via Online, 5 Tersangka Ditangkap

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 13:06 WIB
Polda Jatim ungkap kasus satwa dilindungi yang dijual secara online. (Foto : Ist)
Share :

Baca Juga : Populasi Badak Jawa di Ujungkulon Bertambah, Kini Ada 72 Ekor

"Setelah proses hukum selesai, hewan terlindungi ini akan dilepas pada habitatnya di Maluku," ujar Luki.

Para tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Baca Juga : Petugas Usir Beruang Pakai Petasan saat Masuk ke Perkebunan Warga

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya