Istana: Surpres Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 15:20 WIB
Istana Presiden (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Berdasarkan paparan Menko Polhukam Mahfud MD, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, rakyat kelas pekerja alias buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, buruh merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf beleid itu. "UU sapu jagat" itu juga dinilai tak berpihak pada buruh dan lebih pro pengusaha.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya