Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan Kompol Rossa ke Polri sejak 22 Januari 2020. Kata Firli, KPK sudah mengembalikan dua anggota Polri yang ditugaskan di KPK yakni, Kompol Rossa dan kompol Indra berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK.
Baca Juga: Penarikan Jaksa-Polisi KPK di Tengah Kasus Suap Wahyu Setiawan
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tnggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa PNYD ke Kejaksaan RI," kata Firli melalui pesan aingkat yang diterima awak media, Selasa, 4 Februari 2020.
Polemik itu kemudian disebut-sebut berujung pada pelarangan Kompol Rossa untuk masuk ke Gedung KPK, beberapa hari belakangan ini. Kompol Rossa dikabarkan tidak mendapatkan akses untuk masuk ke Gedung KPK dan menyintas email sebagai pegawai KPK.
(Fiddy Anggriawan )