Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap kosan pelaku di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Di lokasi ditemukan barang bukti satu bungkus plastik besar, dibungkus aluminium berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang isi sabu dengan berat 254 gram, satu timbangan, lima handphone, satu korek api gas alat hisap dan lakban," katanya.
Baca Juga: Sindikat Pengedar Sabu Internasional Jaringan Malaysia Digagalkan di Surabaya
Kepada pihak petugas, Bona mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari pelaku AG yang berada di wilayah Cikunir.
"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari AG. Pelaku juga sudah berhasil menjual pertama 1.000 gram, kedua 1.000 gram, ketiga 2.000 gram dan keempat 2.000 gram. Nah ini yang tersisa 1.264 gram," kata dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AG, yang disebut Bone sebagai penyuplai barang haram tersebut.
(Fiddy Anggriawan )