4 Hari Penerapan Tilang Elektronik, 659 Pemotor Terekam Melanggar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 23:25 WIB
(Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Sistem tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah empat hari diterapkan, sejak 1 Februari 2020. Selama penerapan, total 659 pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Rata-rata para pelanggar yang melakukan pelanggaran sepeda motor sampai sekarang 659 selama 4 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/02/2020).

Dari ratusan pelanggaran, paling banyak yang terekam kamera ETLE adalah pengendara yang menerobos masuk jalur Transjakarta. "Ada yang tidak gunakan helm dan ada beberapa pelanggar yang menggunakan handphone saat mengemudi," ucap Yusri.

Yusri menambahkan, mereka yang melanggar aturan akan dikenai denda. Namun denda paling tinggi bagi mereka yang melakukan pelanggaran karena menggunakan handphone saat berkendara.

"Denda paling besar itu pengemudi motor yang gunakan handphone saat mengemudi sebesar Rp750 ribu," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya