Saat ini, kamera ETLE untuk pengedara sepeda motor telah terpasang di dua titik, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6; Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi; dan Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan membayar denda.
Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor, yakni pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
(Qur'anul Hidayat)