KARAWANG - Salah satu petinggi kelompok King of The King, Juanda diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karawang. Juanda telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polresta Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemberhentian sementara Juanda merujuk pada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Pak Juanda, diberhentikan sementara sebagai PNS-nya, sambil menunggu keputusan inkrah," ujar Aang, Rabu (5/2).
Aang mengakui pihaknya akan terus mengawal kasus hukum yang menjerat Juanda. Bahkan, Pemkab Karawang akan memberikan pendampingan hukum, melalui lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) Korpri. Sampai putusan pengadilan inkrah.