Petinggi King of The King Diberhentikan dari PNS

Mulyana, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 15:31 WIB
Baliho King of The King yang meresahkan masyarakat. (Foto: Istimewa)
Share :

KARAWANG - Salah satu petinggi kelompok King of The King, Juanda diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karawang. Juanda telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polresta Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemberhentian sementara Juanda merujuk pada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Pak Juanda, diberhentikan sementara sebagai PNS-nya, sambil menunggu keputusan inkrah," ujar Aang, Rabu (5/2).

Aang mengakui pihaknya akan terus mengawal kasus hukum yang menjerat Juanda. Bahkan, Pemkab Karawang akan memberikan pendampingan hukum, melalui lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) Korpri. Sampai putusan pengadilan inkrah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya