Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Gelar Rakor dan Doa Bersama di Natuna
Jika memang para WNI tersebut sehat-sehat saja, lantas mengapa mereka harus dikarantina?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, proses observasi dan karantina selama 14 hari merupakan standar internasional yang sidah ditetapkan WHO.
"Dikarantina dan observasi itu karena standar atau protokol internasional yang diatur oleh WHO, organisasi kesehatan dunia. Jadi di sini tidak ada apa-apa, dalam arti tidak ada ancaman penyakit, kata Mahfud.
(Edi Hidayat)