"Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ. Kita juga ingin segera Monas kembali menjalankan funginya. Sebagai fungsi pelayanan publik, fungsi vegetasinya juga kembali. Kita sesegera mungkin harus kita putuskan ini, kembali ke lampiran Keppres No 25 Tahun 1995," tuturnya, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga : Anies Optimis Mensesneg Beri Izin Revitalisasi Monas
(Erha Aprili Ramadhoni)