Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, terjadi pada 2013. Saat itu Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau.
Nilai proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil adalah Rp3,4 miliar. Setelah ditelusuri proyek ini tidak sesuai spesifikasi.
Dalam proyek tersebut sebanyak tiga orang sudah sudah dijerat. Bahkan perkaranya sudah ke persidangan.
Ketiga orang yang terseret adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta Syafrizal Thaher selaku konsultan pengawas. (han)
(Amril Amarullah (Okezone))